tim-hukum-pdip-datangi-kpu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Tujuan kedatangan tim hukum pimpinan I Wayan Sudirta itu adalah berdiskusi dengan KPU tentang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pertemuan semacam itu merupakan hal biasa di lembaganya. "Artinya dari peserta pemilu mana pun, dari institusi mana pun, kalau mengajukan permohonan audiensi, kami atur jadwalnya dan sepanjang KPU ada waktu, pasti langsung bisa diterima," kata Arief usai pertemuan itu.
Hanya saja, Arief tak menjelaskan materi yang dibahas dalam pertemuan itu. Pria asal Surabaya itu mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Tim Hukum DPP PDI Perjuangan.
"Kami persilakan sepenuhnya kepada tim hukum PDIP untuk memberikan keterangan," jelas Arief.
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa belakangan ini partainya disudutkan oleh banyak pihak. Pria asal Bali itu menyayangkan opini-opini yang merugikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Kenapa kami datang ke sini (untuk) bagaimana membangun negeri bersama-sama dengan kesepakatan yang baik. Jadi kami hanya mendudukkan perkara sebenarnya, jangan sampai dianggap kami parpol main yang enggak benar. Kami selalu taat asas hukum," kata Sudirta.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, PDIP selalu fokus daam upaya membangun sinergi untuk penegakan hukum. Sudirta meyakini partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu tidak pernah melanggar hukum ataupun mendekati perbuatan tercela.
Oleh karena itu Sudirta menepis pemberitaan yang menurutnya berisi framing atau membingkai PDIP sebagai pelanggar hukum. "PDI Perjuangan konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudirta mengatakan, PDIP tidak mengajukan PAW terhadap legislatornya di DPR RI. Sebab, partai berlambang kepala banteng itu mengajukan penetapan caleg terpilih ke KPU.
Dasar PDIP dalam mengajukan penetapan caleg terpilih itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan atas permohonan PDIP tentang uji materi Peraturan KPU itu juga diperkuat fatwa MA.
Menurut Sudirta, istilah PAW berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. “Yang dikemukakan PDIP sudah sesuai ketentuan hukum semuanya, jadi permohonannya adalah tentang penetapan Caleg Terpilih," tegasnya.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…