Categories: Nasional

Hanya Mengambil Sisa Getah PT Bridgestone, Seorang Kakek Dibui

SIMALUNGUN (RIAUPOS.CO) – Samirin (68), warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu. Kejadian itu terjadi seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar. Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

“Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok,” ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini. Kami akan upayakan langkah pembelaan besok. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” ungkap Ijon.

Sidang lanjutan kasus Samirin akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda nota pembela atau pledoi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

20 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

21 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

21 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

21 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

21 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

22 jam ago