Categories: Nasional

Hanya Mengambil Sisa Getah PT Bridgestone, Seorang Kakek Dibui

SIMALUNGUN (RIAUPOS.CO) – Samirin (68), warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu. Kejadian itu terjadi seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar. Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

“Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok,” ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini. Kami akan upayakan langkah pembelaan besok. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” ungkap Ijon.

Sidang lanjutan kasus Samirin akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda nota pembela atau pledoi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

1 hari ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

1 hari ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

1 hari ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

1 hari ago