Categories: Nasional

2019, KPK Telah Usut 142 Kasus Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangani sekitar 142 kasus korupsi di tingkat penyidikan sepanjang 2019, hingga sebelum UU nomor 19 tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober lalu. Kasus terakhir yang ditetapkan tersangka yakni terkait proyek dan jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, serta sejumlah pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Terakhir sprindik yang kami lakukan sebelum 17 Oktober itu kasus OTT Medan. Jadi sekitar ada 142 penyidikan yang dilakukan sebelum 17 Oktober (berlakunya UU baru)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Kendati demikian, sejak UU Nomor 19/2019 berlaku atau selama sebulan terakhir ini, KPK belum menangkap maupun menetapkan tersangka baru. Pada hari ini, KPK memang mengumumkan penetapan tersangka terhadap GM Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung dan Direktur Utama PT King Property, Sutikno atas kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Namun, sprindik terhadap keduanya diterbitkan KPK pada 14 Oktober 2019. Febri menegaskan, KPK bakal terus bekerja menindak dan mencegah korupsi. Sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tidak akan menunda penanganan sebuah kasus korupsi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab KPK terhadap masyarakat yang sangat berharap Indonesia terbebas dari korupsi.

"Sebagai tanggung jawab kami pada publik maka KPK tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan korupsi dan juga pencegahan-pencegahan," terang Febri.

Hal ini setidaknya ditunjukkan KPK dengan menuntaskan kasus-kasus lama yang menjadi pekerjaan rumah. Terutama kasus yang tersangkanya telah ditahan karena ada batas waktu penahanan.

"Sekarang sebenarnya kegiatan-kegiatan tim penindakan juga masih berjalan, khususnya untuk kasus-kasus lama yang sudah diproses, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan. Kalau orang sudah ditahan kan ada batas waktu, sehingga kami juga punya kewajiban untuk melakukan proses penyidikan secara serius," terang Febri.

Belum adanya tersangka baru yang ditetapkan setelah UU baru berlaku memunculkan spekulasi KPK saat ini sedang gamang. Hal ini lantaran, KPK menilai terdapat kesimpangsiuran dan multitafsir dalam UU Nomor 19/2019.

Febri mengakui terdapat sejumlah tersangka dan terdakwa baik saat sidang praperadilan maupun sidang perkara pokok yang mulai menggunakan UU KPK baru untuk menguji proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi.

Beberapa di antaranya mantan Menpora Imam Nahrawi dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Balipacific Pragama yang juga adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Nanti kita lihat, banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam UU 19/2019 ini. Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalau itu diuji diproses persidangan tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal itu," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

8 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

10 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

11 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago