JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemda Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Mereka adalah Kepala Seksi Proyek Kecil, Departemen Sipil Umum 2 Divisi Area Jawa Bali PT Wijaya Karya, BCS, di mana saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya.
Selanjutnya Project Manager PT Wijaya Karya, DH, Staff Marketing PT Wijaya Karya FT, UJ dan BL yang merupakan pegawai di Wijaya Karya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (15/10/2020).
AN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 14 Maret 2019 lalu.
Selain AN, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, IKT sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan oleh KPK dan titipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 29 September lalu.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi
Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…
Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…
Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…
Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.
Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…
Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…