KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi kepad 2 pejabat utama BPK RI.(jawapos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – TNI AD menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi (KEP) kepada 2 pejabat utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mereka yakni Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, dan Pimpinan 1 BPR RI Bidang Pembinaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI, Agung Firman Sampurna.
Acara digelar di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10). Prosesi penyematan penghargaan dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan menengah TNI AD.
Andika mengatakan, penghargaan ini diberikan setelah melalui persetujuan Mabes TNI dan dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 108/TK/Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.
“Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemenhan RI tahun 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian,†kata Andika.
Adanya penghargaan ini, diharapkan Andika bisa memacu kinerja 2 pejabat utama BPK ini menjadi lebih baik. Serta kontribusi kepada Kementerian Pertahanan maupun TNI dalam upaya menyajikan laporan keuangan yang bagus semakin meningkat.
Bekerja Secara Profesional
Sementara itu, Moermahadi mengaku terkejut atas pemberian tanda kehormatan ini. Sebab, dia tidak pernah mengira maupun mengharapkan tanda jasa ini. Dia sebagai Ketua BPK RI hanya berusaha menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan pengawasan kepada setiap lembaga negara.
“Kami bekerja secara profesional. Apa yang kami sampaikan dan rekomendasikan itulah kerja kami,†kata Moermahadi.
Dia menyampaikan, penghargaan ini didedikasikan untuk lembaga BPK secara keseluruhan. Karena sebagai pimpinan dia tidak bisa bekerja sendiri. Ada banyak jajaran di bawahnya yang turut membantu.
Lebih lanjut, Moermahadi menjelaskan, pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada keuangan Kementerian Pertahanan/TNI tahun 2018 atas dasar 4 kriteria. Yaknu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan itu sistem pengendalian internalnya sudah sesuai ketentuan pemerintahan.
“Kemudian ketaatan terhadap perundang-undangan, kemudian bukti yang cukup. Untuk empat poin itu yang menjadi kriteria kami,†pungkas Moermahadi.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…