Bentuk Satgas Antimafia Bola di 13 Provinsi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih konsisten mengawasi jalannya pertandingan bola. Baik di Liga 2 maupun di Liga 3. Melalui Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 lalu, pengawasan sudah mulai dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akhir pekan ini. Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.
“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.
Ia melanjutkan, bersama Komisi Disiplin PSSI, satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.
Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 maupun 3 yang sedang bergulir.
Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan. Serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).(nda/jpg)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…