Categories: Nasional

Jadi Tersangka KPK, Kepala Pajak PMA Tiga Dipecat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga. Mereka diduga terlibat kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Selain Yul Dirga, lembaga antirasuah juga menetapkan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M Naim Fahmi sebagai tersangka. Terkait hal itu, Ditjen Pajak merekomendasikan keempat orang tersebut untuk dipecat.

“Sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Irjen Pajak dan terus ditindaklanjuti,” kata Irjen Kemenkeu, Sumiyati, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Menurut Sumiyati, Jumari dan Naim sudah diberi hukuman disiplin. Sementara Yul Dirga (YD) dan Hadi Sutrisno (HS) masih dalam proses pemeriksaan etik.

“Saudara YD dan saudara HS saat ini masih berproses. Namun kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya,” tegasnya.

Keempat orang itu diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim. Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

2 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

2 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

22 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

22 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

23 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

23 jam ago