Categories: Nasional

Terbukti Menganiaya, Nikita Divonis 6 Bulan

NIKITA Mirzani divonis hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2020). 

Ibu tiga anak itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Dipo Latief yang menyebabkan terjadinya luka.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Meski dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di dalam sel penjara. Nikita Mirzani hanya perlu menjalani hukuman masa percobaan selama 12 bulan.

“Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” katanya lebih lanjut.

Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Yang menyatakan dan meminta terdakwa Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 12 bulan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dimasukkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Nikita Mirzani terkait kasus tindak pidana penganiyaan. Laporan itu dimasukkan Dipo pada 2018. Pada saat itu Dipo Latief dan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai suami-istri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

40 menit ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

56 menit ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 jam ago