Categories: Nasional

Bareskrim Disebut Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

IPW pun mempertanyakan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap. Terlebih biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan. IPW mempertanyakan apakah ada pihak yang menyuruh agar Bareskrim mengeluarkan surat tersebut.

“Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu. IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah meminta kepada Divpropam Polri untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Dia memastikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaram akan diberi tindakan tegas.

“Saya minta untuk didalami Divpropam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas. Dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan,” kata Listyo.

Dia menyampaikan tidak akan ragu untuk menindak tegas oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut guna menjadi peringatan kepada anggota lainnya agar menjaga marwah institusi Polri.

“Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas,” pungkas Listyo.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago