Categories: Nasional

Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago