Categories: Nasional

Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

6 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

6 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago