Categories: Nasional

Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

4 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

4 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

5 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

6 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

7 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

7 jam ago