Categories: Nasional

Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

19 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

20 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

20 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

20 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

20 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

20 jam ago