Categories: Nasional

Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Riau Siaga 24 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Posko Percepatan Penanganan Covid-19. Posko itu berpusat di kompleks Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan posko akan dibuka selama 24 jam untuk menyediakan informasi yang akurat dan update serta memberikan bimbingan jika ada kabupaten/kota di Riau memerlukan arahan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

"Pemprov Riau bersama Tim Gugus Tugas Provinsi Riau berusaha seoptimal mungkin memfasilitasi guna menyediakan sarana komunikasi dan informasi terkait pelaksanaan PSBB," kata Syahrial Abdi, Kamis (14/5).

Fasilitasi yang dimaksud tersebut, lanjut Syahrial, yakni dengan memberikan pemahaman jika ada hal-hal yang bias dalam pelaksanaan PSBB tersebut. Karena jika terbangun kesepahaman antara pemprov dan daerah, termasuk juga antara kabupaten/kota yang melakukan PSBB, maka program tersebut dapat berjalan lancar.

"Untuk itu, mulai besok (hari ini, red) kami mengaktifkan posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau selama 24 jam," ujarnya.

Dengan dibukanya posko gugus tugas selama 24 jam tersebut, maka seluruh informasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Riau akan di-update secara real time. Termasuk juga kebijakan yang datang dari pemerintah pusat maupun Pemprov Riau.

"Termasuk juga data penerima bantuan dari Pemprov Riau. Jika ada kabupaten/kota yang ragu, maka kami siap dikonfirmasi," sebutnya.

Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan bahwa penerapan PSBB di lima daerah di Riau yang sudah disetujui Menteri Kesehatan bisa diterapkan tergantung kondisi daerah. Hal tersebut dikarenakan di beberapa kabupaten ada daerah yang terpencil.

"Dalam penerapan PSBB, kabupaten/kota juga harus menerapkan sesuai kondisi daerahnya. Karena tidak bisa sama rata," kata Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, nanti pemerintah kabupaten/kota bisa memilah lokasi mana saja yang bisa diterapkan PSBB secara ketat. Serta daerah mana yang tidak perlu diterapkan pengamanan seperti PSBB.

"Misalnya saja kalau daerah terisolir dan tidak ada masyarakat yang keluar masuk lokasi itu, ya tidak perlu PSBB," ujarnya.

Syamsuar mencontohkan, ada satu desa di Kabupaten Siak bernama Desa Teluk Lanus. Di sana akses transportasi tidak ada, sehingga arus orang keluar masuk juga tidak ada. Sehingga bisa diberikan perlakuan khusus.

"Jadi bupati nanti bisa memberikan perlakuan khusus untuk itu, seperti tidak perlu melakukan PSBB," sebutnya.(adv/sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

14 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

14 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

14 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

15 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

15 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

15 jam ago