Categories: Nasional

Berkas Perkara Dua Terdakwa Korupsi Bakamla Dilimpahkan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI pada tahun anggaran (TA) 2016, Leni Marlena, dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, Juli Amar Ma'ruf.

"Pada hari Kamis, jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.

Ali menjelaskan bahwa penahanan dua terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Mereka masing-masing didakwa primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.

Selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada  31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karen pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

PT DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima.

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

6 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

6 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

6 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

6 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

7 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

18 jam ago