Categories: Nasional

Jadi Tersangka, Kepala BPKAD Kuansing Merasa Dikriminalisasi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing berinisial HA merasa telah terjadi kriminalisasi dan penzoliman terhadap dirinya. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 dengan kasus SPPD fiktif tahun 2019.

Menurut HA kepada wartawan, Senin (15/3/2021), telah terjadi semacam dugaan konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemkab Kuansing terhadap kasus tersebut.

"Banyak hal yang aneh terjadi dalam proses ini. Saya akan ungkap semuanya dan akan saya beberkan bukti-bukti berbagai pihak terkait dugaan intervensi terhadap berbagai kasus yang ada. Supaya ini menjadi atensi Bapak Kejati dan Kejagung," kata HA.

HA menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari salah seorang pejabat Pemda yang menyatakan bahwa pegawai BPKAD akan diselamatkan kecuali kepala BPKAD.

"Makanya, supaya kasus ini terang-benderang, saya akan beberkan semuanya. Kami bermohon kasus ini menjadi atensi Bapak Kajati dan Kajagung. Karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuansing," tambah HA.

Dugaan konspirasi lainya dari oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemkab Kuansing terhadap kasus ini, lanjut HA, adalah ketika stafnya mengeluhkan kasus ini kepada Bupati Kuansing dan selanjutnya bupati mengintruksikan kepada bagian Setda Kuansing untuk menyelesaikan kasus itu.

"Setelah pertemuan itu, beberapa kesepakatan, kata pejabat Pemkab itu, bahwa tidak ada lagi pemanggilan kepada staf dan meminta kami membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru terutama uang transportasi yang dibayarkan sebesar 75 persen dan diminta itu dikembalikan. Ternyata dijadikan barang bukti dan terkesan penyitaaan. Padahal kami mengumpulkan uang itu dari pinjam-meminjam ke keluarga," terang HA.

HA juga mempertanyakan kepada Sekda Kuansing terkait janji akan menghentikan kasus tersebut jika uang tersebut dikembalikan. 

"Di mana letak hati nurani Anda sebagai pimpinan melihat anak buah Anda teraniaya? Mereka bekerja demi daerah. Dan apa yang kami lakukan ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 59/2018 tentang Perjalanan Dinas. Seandainya kami salah berarti Perbupnya yang keliru. Berarti ini juga berlaku untuk seluruh dinas dan badan di Kuansing, bahkan seluruh Riau," kata HA mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, Riaupos.co yang berusaha mengkonfirmasi Kejari Kuansing dan Sekda Kuansing lewat telepon seluler mereka, masih belum mendapatkan jawaban. 

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

18 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

19 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

19 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

20 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

20 jam ago