Categories: Nasional

Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka Kasus Perusakan Kantor IPK

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satreskrim Polres Rohul, Sabtu (13/2), menetapkan 6 (enam) tersangka dari 22 orang yang berstatus sebagai saksi yang diamankan dari sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu yang diduga melakukan pengrusakan terhadap Kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Tambusai Utara di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
       
Selain pengrusakan, sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu, juga melakukan pembakaran 1 (satu) unit mohil roda empat jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM berwarna Loreng IPK yang sedang parkir di depan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara, Kamis(12/2) lalu.
       
Saat ini, kelima tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Rohul diantaranya MY (43), YB (26), JS (25), MR (33), LH (46) yang perannya melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku, panah ambon, samurai.

Sedangkan tersangka MK ditetapkan sebagai DPO, yang diduga melakukan pengrusakan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yang asalnya dari jaket yang berada di dalam mobil IPK.
       
Diketahui, asal bensin dari sepeda motor yang bersangkutan dan dimasukkan ke dalam aqua gelas, kemudian di lempar ke arah jaket yang telah dibakar.
       

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Rohul, didukung dengan barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan gelar perkara. Dalam peristiwa pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, dari beberapa orang yang telah diamankan, telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, satu tersangka diantaranya berinisial MK masih dilakukan pencarian,’’ ungkap Kapolres Rokan Hulu
AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan saat dikonfirmasi riaupos.co, Senin (15/2),terkait hasil penyidikan pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
     
Diakuinya, pengrusakan dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, peran dari tersangka LH, dengan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada di dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam.
       

Sedangkan tersangka MK selain melakukan pengrusakkan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yg asalnya dari jaket yg berada di dalam mobil IPK.
       

Refly menegaskan, akibat dari kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh 6 tersangka, yaitu 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan pecahnya kaca jendela Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara.Dari peristiwa tersebut, pihak korban dari IPK mengalami kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200 juta.
       

Sementara barang bukti yang dipergunakan tersangka yang disita diantaranya 1 buah mancis kriket warna hitam,  5 (lima) buah kayu broti yang dipasang paku, 1buah Samurai, 1 (satu) buah panah ambon.      

"Terhadap 22 orang yang sebelumnya diamankan, 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 16 orang lagi dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. Keenam tersangka disangkan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tuturnya.
       
Refly menjelaskan, Kronologis terjadinya pengrusakan Kantor PC IPK dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 yang berada di samping kantor IPK, berawal, Jumat (12/2) sekitar Pukul 17.00 wib datang sekelompok ormas pemuda pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat, dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku dan kemudian membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.
       

Menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengedepankan konsep Presisi, Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,.
       
Setibanya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Polsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud. Setelah itu Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK dan Tim Gabungan Polres Rohul untuk membawa 22 orang yang beralamat di Siak dan Pekanbaru tersebut ke Mapolres Rohul guna dilakukan pemeriksaan. 
 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago