Categories: Nasional

Elemen Guru Dukung Revisi SKB soal Seragam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dukungan supaya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah direvisi terus bermunculan. Kali ini disampaikan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Ketua Umum AGPAII Mahnan Marbawi mendukung sikap MUI yang meminta SKB tersebut direvisi.

Seperti diketahui yang menjadi sorotan di dalam SKB tersebut adalah pasal atau diktum ketiga. Isinya kurang lebih pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Ketentuan tersebut berpotensi membuat dilema di kalangan guru. Misalnya guru PAI yang menganjurkan atau meminta muridnya menggunakan seragam khas Islam seperti jilbab. Menurut Mahnan guru PAI atau guru lainnya memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai kepada peserta didik. Penanaman nilai itu dalam bentuk nasihat, ajakan, motivasi, dan keteladanan.

Selain itu Mahnan mengatakan di dalam kurikulum mata pelajaran PAI ada bab terkait cara berpakaian. "Menunjukkan ada kewajiban bagi guru PAI menyampaikan soal tata cara berpakaian dalam Islam," tegasnya.

Dalam penyampaian tersebut guru memang tidak boleh mewajibkan berpakaian secara Islami kepada para siswanya. Tetapi guru tetap wajib menyampaikan ajaran soal menutup aurat. Dia juga menyayangkan pemerintah yang sering kali menerbitkan kebijakan setelah ada kasus. Seharusnya pemerintah atau Kemendikbud bisa membuat kebijakan yang bersifat umum dan pencegahan. Mahnan khawatir ketika nanti terjadi kehebohan soal seragam di masyarakat, Kemendikbud menerbitkan aturan baru kembali.

Selain itu Mahnan menegaskan aturan seragam sejatinya urusan kecil. Tidak perlu sampai diatur oleh pemerintah pusat atau kementerian. Aturan seragam sebaiknya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk jenjang SD dan SMP ada di bawah pemerintah kota dan kabupaten. Sedangkan jenjang SMA dan SMK di bawah pemerintah provinsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan pernyataan sikap soal SKB tiga menteri tentang seragam. MUI meminta SKB itu direvisi. Permintaan itu diajukan supaya SKB tersebut tidak terus memicu kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini bangsa Indonesia masih berfokus mengendalikan penularan Covid-19.

Dalam pernyataanya sikapnya MUI setuju bahwa mewajibkan seragam khas agama tertentu ke penganut agama lain dilarang. Tetapi mewajibkan, perintah, atau persyaratan penggunaan seragam khas agama ke murid yang seagama sebaiknya tidak dilarang. Sebab sekolah menilai mewajibkan atau perintah itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia. Contohnya siswa Islam diperintah menggunakan seragam khas Islam, sebaiknya tetap diperbolehkan atau tidak dilarang.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

19 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

19 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

20 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

20 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

20 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago