Categories: Nasional

Jokowi Apresiasi Minta Kasus Korupsi Jiwasraya Dituntaskan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima orang terkait skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penegakan hukum oleh Kejagung langsung diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi mengapresiasi ditahannya lima orang tersebut. “Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujar Fadjroel kepada wartawan, Rabu (15/1).

Menurut Fadjroel itu, Presiden Jokowi sudah meminta supaya kasus Jiwasraya itu bisa dituntasakan. Kalau ada yang terbukti melanggar bisa dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” katanya.

Fadjroel berujar, terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden Jokowi adalah penyelamatan dana nasabah. Hal itu sudah disampaikan Presiden Jokowi ke Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1) secara bergiliran. ‎Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.‎

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.co

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

15 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

18 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

20 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago