Categories: Nasional

WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

7 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

7 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

8 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

12 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

12 jam ago