Categories: Nasional

Polisi: Proses Hukum Tersangka Pemalsuan Tanah di Rohil Sesuai Prosedur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menegaskan, proses penanganan kasus yang menerpa tersangka pemalsuan surat tanah, Rudianto Sianturi, di Desa Air Hitam, Pujud, Rohil, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kepolisian bertindak profesional dalam melakukan tugas penegakan hukum. Kami selalu terbuka. Soal kasus itu (Rudianto, red) berjalan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup," kata Irjen Agung saat ditanya salah seorang anggota Komisi II DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tersangka pertama yakni mantan Kepala Desa Air Hitam, Zamzami, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kasusnya sebenarnya berada dalam berkas perkara yang sama, namun Zamzami lebih dulu diadili.

Atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Zamzami tersebut, kasus yang menjerat Rudianto diproses oleh Polres Rokan Hilir.

"Tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatan praperadilannya ditolak pengadilan, sehingga perkara tersebut sesuai perintah pengadilan dilanjutkan," jelas Kapolda.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menolak praperadilan (prapid) yang diajukan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi melalui kuasa hukumnya. Hal itu diketahui dari putusan yang dibacakan hakim Aldar SH, baru-baru ini.

“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar SH saat bacakan putusan awal September ini.

Ditolaknya prapid tersebut setelah dibacakan hakim tunggal Aldar Valeri SH di hadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan yakni dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan di hadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.

Putusan ini pascaadanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago