Categories: Nasional

Polisi: Proses Hukum Tersangka Pemalsuan Tanah di Rohil Sesuai Prosedur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menegaskan, proses penanganan kasus yang menerpa tersangka pemalsuan surat tanah, Rudianto Sianturi, di Desa Air Hitam, Pujud, Rohil, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kepolisian bertindak profesional dalam melakukan tugas penegakan hukum. Kami selalu terbuka. Soal kasus itu (Rudianto, red) berjalan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup," kata Irjen Agung saat ditanya salah seorang anggota Komisi II DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tersangka pertama yakni mantan Kepala Desa Air Hitam, Zamzami, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kasusnya sebenarnya berada dalam berkas perkara yang sama, namun Zamzami lebih dulu diadili.

Atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Zamzami tersebut, kasus yang menjerat Rudianto diproses oleh Polres Rokan Hilir.

"Tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatan praperadilannya ditolak pengadilan, sehingga perkara tersebut sesuai perintah pengadilan dilanjutkan," jelas Kapolda.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menolak praperadilan (prapid) yang diajukan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi melalui kuasa hukumnya. Hal itu diketahui dari putusan yang dibacakan hakim Aldar SH, baru-baru ini.

“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar SH saat bacakan putusan awal September ini.

Ditolaknya prapid tersebut setelah dibacakan hakim tunggal Aldar Valeri SH di hadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan yakni dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan di hadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.

Putusan ini pascaadanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago