PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku tabrak lari pengguna sepeda di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru pada Senin (14/9).
"Jadi pelaku tabrak lari berinisial MA menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan pengacara tadi pukul 10.50 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra saat konferensi pers di lobi Polresta.
Dilanjutkannya, diketahui MA bekerja sebagai pegawai di pabrik kelapa sawit yang ada di Riau. Emil, sebut pihaknya pun masih mendalami penyebab MA melarikan diri.
"Masih diperiksa, setelah itu kita lakukan penahanan sesuai UU 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta," tegasnya.
Disinggung apakah pengemudi konsumsi obat-obatan terlarang? Masih didalami. Sementara, untuk pemeriksaan awal kecepatan yang dipakai MA tidak terlalu tinggi.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…