PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku tabrak lari pengguna sepeda di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru pada Senin (14/9).
"Jadi pelaku tabrak lari berinisial MA menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan pengacara tadi pukul 10.50 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra saat konferensi pers di lobi Polresta.
Dilanjutkannya, diketahui MA bekerja sebagai pegawai di pabrik kelapa sawit yang ada di Riau. Emil, sebut pihaknya pun masih mendalami penyebab MA melarikan diri.
"Masih diperiksa, setelah itu kita lakukan penahanan sesuai UU 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta," tegasnya.
Disinggung apakah pengemudi konsumsi obat-obatan terlarang? Masih didalami. Sementara, untuk pemeriksaan awal kecepatan yang dipakai MA tidak terlalu tinggi.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…