Categories: Nasional

Gaji Ke-13 Dicairkan Serentak dengan Gaji Bulanan Rutin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta para pensiunan bisa bernapas lega. Setelah tunjangan hari raya (THR) terkuras karena Idul Fitri awal bulan nanti mereka mendapatkan gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bisa direalisasi. ’’Nanti pembayarannya bersamaan dengan gaji (reguler), 1 Juli,’’ terang dia di kompleks istana kepresidenan Jakarta Kamis (13/6/2019).

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menuturkan, gaji ke-13 memang biasa dicairkan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan tahun pelajaran baru bagi siswa sekolah. Harapannya, dana tersebut bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.

Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan oleh tiap-tiap satuan kerja (satker). Berdasar laporan yang dia terima, beberapa satker sudah menyampaikan pengajuan pencairan ke Kemenkeu. ’’’Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,’’ jelasnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan Juni.

Penghasilan Juni, menurut dia, diatur dalam pasal 3 ayat 3. Diijelaskan, bagi ASN aktif, gaji Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara itu, bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 meliputi pen siun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. ’’Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ imbuhnya.

Bagi PNS daerah, gaji ke-13 sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.

Daerah yang tidak cukup menganggarkan gaji ke-13 dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau kas.(far/c11/git)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

15 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

15 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

1 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago