Categories: Nasional

Polres Inhu Tetapkan Enam Tersangka Pemilu

(RIAUPOS.CO) — Pascapelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut, sudah ditetapkan sebanyak enam orang tersangka. Bahkan dari enam tersangka itu terdapat empat orang tersangka dari unsur penyelenggara pemilu di antaranya satu orang dari Bawaslu, dua orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kemudian tersangka lainnya merupakan caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga biasa.

“Penanganan dua perkara ini merupakan pelimpahan dari Gakkumdu ke Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (13/6).

Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut terus bergulir. Di mana dua perkara dugaan tindak Pemilu itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu dan Rengat, Kecamatan Rengat.

Dugaan tindak pidana pertama dengan laporan polisi Nomor: LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019. Di mana TKP di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Dari penanganannya telah ditetapkan tersangka berinisial T atas dugaan politik uang terhadap caleg Gerindra.

Berkas perkara penanganannya masuk dalam proses tahap satu. “Artinya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Ketika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti,” ungkap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, TKP berada di Kecamatan Rengat. Dugaan tindak pidananya atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam proses penangananya sudah ada ditetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Di antara tersangka itu masing-masing berinisial RR, MR dari PPK, M oknum Panwascam dan DR oknum caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif serta SW oknum Bawaslu Inhu.

Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penggelembungan suara dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Bahkan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. “Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas limpahkan ke JPU,” terangnya.(kas)

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

12 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

15 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

15 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

15 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

15 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

18 jam ago