Categories: Nasional

Tak hanya di Bukalapak, Iklan Jual SPPD juga Ditemukan di Tokopedia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Temuan iklan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diperjualbelikan tak hanya ada di platform belanja online Bukalapak. Iklan serupa juga ditemui di platform sejenis yakni Tokopedia.

SPPD yang diperjualbelikan sejalan dengan larangan melakukan perjalanan mudik Lebaran dari pemerintah menyusul situasi darurat Covid-19. Namun, dalam larangan tersebut diberikan pengecualian bagi seseorang yang melakukan perjalanan dinas dan bisa menunjukkan SPPD.

SPPD inilah yang tampaknya coba diakali masyarakat dengan diperjualbelikan di platform daring. Nantinya, SPPD tersebut akan digunakan untuk mengakali regulasi larangan mudik Lebaran oleh masyarakat untuk tetap bisa melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman meski sudah dilarang.

Terkait dengan temuan tersebut di Bukalapak, juga Tokopedia, pihak Tokopedia menyebut kalau iklan tersebut sudah ditarik atau di-take down dari platform-nya. Di Tokopedia malah tak hanya SPPD yang diperjualbelikan, tetapi ada juga temuan Surat Sehat Bebas Covid-19 yang diperjualbelikan.

External Communication Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ucap Ekhel saat dihubungi JawaPos.com.

Saat ini, Ekhel melanjutkan, pihak Tokopedia telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur. Dia juga menyebut kalau berdasarkan data Tokopedia, belum terjadi transaksi di toko tersebut.

"Kami sudah melakukan penindakan terkait produk atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," imbuh Ekhel.

Dirinya juga memastikan Tokopedia telah melakukan monitoring ketat atas temuan-temuan tersebut di platformnya. Pihak Tokopedia juga meminta masyarakat untuk melaporkan masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

Untuk sanksi yang dijatuhkan kepada toko atau mitra seller yang melanggar, Ekhel menjelaskan sanksinya beragam.

"Untuk sanksi beragam, tergantung tingkatan pelanggaran, mulai dari peringatan, moderasi toko, penutupan toko, sampai dengan banned secara permanen," urai Ekhel.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

6 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago