Categories: Nasional

Tak hanya di Bukalapak, Iklan Jual SPPD juga Ditemukan di Tokopedia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Temuan iklan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diperjualbelikan tak hanya ada di platform belanja online Bukalapak. Iklan serupa juga ditemui di platform sejenis yakni Tokopedia.

SPPD yang diperjualbelikan sejalan dengan larangan melakukan perjalanan mudik Lebaran dari pemerintah menyusul situasi darurat Covid-19. Namun, dalam larangan tersebut diberikan pengecualian bagi seseorang yang melakukan perjalanan dinas dan bisa menunjukkan SPPD.

SPPD inilah yang tampaknya coba diakali masyarakat dengan diperjualbelikan di platform daring. Nantinya, SPPD tersebut akan digunakan untuk mengakali regulasi larangan mudik Lebaran oleh masyarakat untuk tetap bisa melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman meski sudah dilarang.

Terkait dengan temuan tersebut di Bukalapak, juga Tokopedia, pihak Tokopedia menyebut kalau iklan tersebut sudah ditarik atau di-take down dari platform-nya. Di Tokopedia malah tak hanya SPPD yang diperjualbelikan, tetapi ada juga temuan Surat Sehat Bebas Covid-19 yang diperjualbelikan.

External Communication Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ucap Ekhel saat dihubungi JawaPos.com.

Saat ini, Ekhel melanjutkan, pihak Tokopedia telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur. Dia juga menyebut kalau berdasarkan data Tokopedia, belum terjadi transaksi di toko tersebut.

"Kami sudah melakukan penindakan terkait produk atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," imbuh Ekhel.

Dirinya juga memastikan Tokopedia telah melakukan monitoring ketat atas temuan-temuan tersebut di platformnya. Pihak Tokopedia juga meminta masyarakat untuk melaporkan masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

Untuk sanksi yang dijatuhkan kepada toko atau mitra seller yang melanggar, Ekhel menjelaskan sanksinya beragam.

"Untuk sanksi beragam, tergantung tingkatan pelanggaran, mulai dari peringatan, moderasi toko, penutupan toko, sampai dengan banned secara permanen," urai Ekhel.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…

15 jam ago

Monyet Liar Kembali Menggigit Warga, Korban di Tembilahan Bertambah Jadi 11 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…

16 jam ago

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 hari ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 hari ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

2 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

2 hari ago