ma-tidak-campuri-kewenangan-presiden
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) tak mempersoalkan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur terkait naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MA yakin aturan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (14/5).
MA, kata Andi, tidak akan mencampuri kewenangan Presiden dengan diterbitkannya aturan baru soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab hal itu merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
"Presiden dalam membuat Perpres yang baru, tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab kalau iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 yang lalu," ujar Andi.
Kendati demikian, MA tak mempersoalkan jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan dan ingin menggugat Perpres 64/2020 tersebut. Sebab, MA mempunyai kewenangan untuk mengadili setiap permohonan masyarakat.
"Sedangkan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tukas Andi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada Maret 2020. MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal sebelum dinaikan.
Sumber: Jawapos.co.id
Editor: Rinaldi
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…