andi-putra-jalani-sidang-perdana-ini-kata-kpk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dengan terdakwa Andi Putra di gelar hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Senin (14/3/2022).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai penetapan majelis hakim PN Pekanbaru. Hari ini (14/3/2022) diagendakan persidangan perdana dengan terdakwa Andi Putra. Acara sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/3/2022).
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, usai dirinya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 19 Oktober 2021 terkait kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka pada kasus yang sama selaku pemberi suap terhadap Andi.
Selengkapnya, baca Koran Riau Pos edisi terbit Selasa (15/3/2022).
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…
Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…
Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…
Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…
Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…
Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…