Categories: Nasional

Perpanjangan HGU Tak Diproses

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak memberikan rekomendasi, terkait proses pemecahan atau perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy seluas 9.000 hektare yang akan berakhir Juni 2022 mendatang.

Sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy. Sebagaimana tuntutan yang disampaikan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP Humasko) Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam rapat mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan TP Humasko Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (10/3).

Rapat mediasi tersebut dipimpin Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos juga hadir forkopimda.

Dalam rapat mediasi tersebut, Asisten I Setda Rohul menyebutkan, rapat ini mencari solusi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT SJI Coy.  "Pada intinya Pemda berdiri tegak di tengah-tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP menyebutkan, sesuai dengan porsinya, HGU PT SJI Coy di pecah menjadi tiga SK yang sebelumnya hanya 1 SK dengan total luas sekitar 9.000 an hektare. Nanti SK tersebut akan disahkan oleh Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Kepala BPN Rohul Rosidi APtnh SH MH dalam rapat mediasi menegaskan, jika permasalahan dengan masyarakat belum selesai, maka pihaknya tidak akan bisa memberikan perpanjangan HGU PT SJI Coy

HRD PT SJI Coy Iskandar menyebutkan, rapat medias ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak PT SJI Coy atas tuntutan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama terkait pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy.  

"Pada awal Maret kemarin, perusahaan telah menjawab atau memberikan tanggapan kepada Pemkb Rohul tentang Kewajiban 20 persen kepada masyarakat Kelurahan Kota Lama. Sebagai wujud kepedulian, perusahaan tetap akan membangunkan 20 persen pola kemitraan kepada masyarakat namun lahannya berada di luar dari HGU PT SJI Coy," tegasnya.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

9 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

10 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

11 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

12 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

13 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago