Categories: Nasional

Status Pilpeng 12 Kepenghuluan Belum Ditetapkan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan pemda dapat memberikan sikap terhadap adanya 12 desa atau kepenghuluan di Rohil yang dikategorikan sebagai kepenghuluan persiapan. Sejauh ini keberadaan kepenghuluan tersebut belum diputuskan apakah akan mengikuti Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tahap pertama pada tahun 2022 ini atau tidak.

"Ya untuk pilpeng pertama, berdasarkan rekap yang disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terdapat 64 kepenghuluan. Di mana sebanyak 12 masih status persiapan. Untuk itu kemungkinan besar akan disampaikan kepada bupati, bagaimana statusnya apakah mengikuti pilpeng tahap pertama atau tidak," kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap, pekan lalu.

Selain itu terangnya ada tiga kepenghuluan yang sudah mendapatkan nomor registrasi, dan mengacu pada keputusan mendagri terkait tiga desa tersebut kemungkinan besar tidak masuk pada pilpeng tahap pertama namun akan ditambah masa jabatan penghulunya karena sebelumnya telah di pjs-kan.

Seiring dengan itu Komisi A telah gelar hearing bersama dengan PMD Rohil menyikapi rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari PMD terkait dengan pilpeng. Kegiatan hearing dipimpin Ketua Komisi A Rally A Harahap didampingi sejumlah anggota komisi, sementara dari PMD hadir Sekretaris Asrul SSos, dan sejumlah pegawai.

Rally mengungkapkan pada dasarnya komisi A menyambut dengan baik menyikapi adanya perubahan terhadap ranperda sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini. "Juga disepakati bahwa draft ranperda itu akan sampai ke DPRD dalam hal ini Komisi A pada 23 Maret nanti, dan kami akan sampaikan ke pimpinan agar segera diparipurnakan, masuk tahap satu," kata Raly.

Ia menerangkan dari pembicaraan yang dilakukan dalam hearing terungkap ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan administrasi pencalonan, passing grade dan juga menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) merujuk pada aturan kementerian, UU maupun PP yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di Indonesia.(fad)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

13 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

13 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

14 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

15 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

15 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

15 jam ago