wapres-minta-pelayanan-bpjs-kesehatan-tetap-baik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masyarakat tidak perlu khawatir di tengah batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan akan turun. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah bertekad supaya pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.
Ma’ruf menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas berdampak. Seperti pada sektor penganggaran. "Pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor, termasuk BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).
Nah dengan keluarnya putusan MA tersebut, tentu bakal mempengaruhi pengalokasian anggaran keuangan negara. Sehingga perlu ada perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS Kesehatan. Termasuk diantaranya adalah masalah keuangan. Namun Ma’ruf menegaskan di tengah konsekuensi keuangan tersebut, pemerintah bertekad untuk menjaga pelayanan BPJS Kesehatan agar tetap baik.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sependapat dengan sikap Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu. "Jadi memang tidak ada alasan untuk menurunkan manfaat," katanya. Dia mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan harus tetap dikawal supaya tetap terjaga kualitasnya.
Timboel mengatakan putusan MA sudah keluar dan sifatnya mengikat sehingga harus dijalankan. Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya tidak berdampak besar. Sebab menurut perkiraannya hanya menghasilkan sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 7 triliun setiap tahun.
Potensi pemasukan dari penambahan tarif iuran itu menurut Timboel bisa ditutup dengan pos lainnya. Misalnya memaksimalkan pengumpulan utang iuran yang mencapai Rp 3,4 triliun per bulan. Utang tersebut ada di badan usaha maupun perorangan. Pemerintah perlu menegakkan aturan di PP 86/2013 tentang pengenaan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu Timboel mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan alokasi pajak dari cukai rokok. Dia mengatakan tahun ini diperkirakan cukai rokok mencapai Rp 177 triliun. Dari jumlah tersebut, pajaknya 10 persen atau sekitar Rp 17,7 triliun. Nah sebagian dari pajak yang terkumpul itu harus diberikan kepada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui MA baru saja membatalkan Peraturan Presiden 75/2019. Di dalam Peraturan itu diantaranya mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran bulanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Dan untuk iuran bulanan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Dengan demikian kenaikan iuran tersebut batal.(wan/jpg)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…