Categories: Nasional

Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masyarakat tidak perlu khawatir di tengah batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan akan turun. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah bertekad supaya pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.

Ma’ruf menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas berdampak. Seperti pada sektor penganggaran. "Pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor, termasuk BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).

 

 

Nah dengan keluarnya putusan MA tersebut, tentu bakal mempengaruhi pengalokasian anggaran keuangan negara. Sehingga perlu ada perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS Kesehatan. Termasuk diantaranya adalah masalah keuangan. Namun Ma’ruf menegaskan di tengah konsekuensi keuangan tersebut, pemerintah bertekad untuk menjaga pelayanan BPJS Kesehatan agar tetap baik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sependapat dengan sikap Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu. "Jadi memang tidak ada alasan untuk menurunkan manfaat," katanya. Dia mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan harus tetap dikawal supaya tetap terjaga kualitasnya.

Timboel mengatakan putusan MA sudah keluar dan sifatnya mengikat sehingga harus dijalankan. Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya tidak berdampak besar. Sebab menurut perkiraannya hanya menghasilkan sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 7 triliun setiap tahun.

Potensi pemasukan dari penambahan tarif iuran itu menurut Timboel bisa ditutup dengan pos lainnya. Misalnya memaksimalkan pengumpulan utang iuran yang mencapai Rp 3,4 triliun per bulan. Utang tersebut ada di badan usaha maupun perorangan. Pemerintah perlu menegakkan aturan di PP 86/2013 tentang pengenaan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu Timboel mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan alokasi pajak dari cukai rokok. Dia mengatakan tahun ini diperkirakan cukai rokok mencapai Rp 177 triliun. Dari jumlah tersebut, pajaknya 10 persen atau sekitar Rp 17,7 triliun. Nah sebagian dari pajak yang terkumpul itu harus diberikan kepada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui MA baru saja membatalkan Peraturan Presiden 75/2019. Di dalam Peraturan itu diantaranya mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran bulanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Dan untuk iuran bulanan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Dengan demikian kenaikan iuran tersebut batal.(wan/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

10 jam ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

10 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

21 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

1 hari ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

1 hari ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

1 hari ago