akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-zulkifli-hasan-tersangkut-korupsi-di-riau
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.
Namun, Wakil Ketua MPR RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu bergegas memasuki Gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.
Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…