Categories: Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Pengirim 142 TKI Ilegal ke Malaysia

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Pengurus yang menampung dan memberangkatkan mereka masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid, Rabu (12/2).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Ahad (9/2) pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, memang terlihat ruko tersebut sebagai tempat penampungan sementara TKI ilegal.

"Pukul 23.30 kami masuk, ditemukan 75 orang laki-laki, dan 67 perempuan," ungkapnya.

Semua TKI ilegal ini, kata Ruslan, masih menunggu pemberangkatan secara ilegal. Sindikat ini meraup untung yang cukup besar. Dari satu orang TKI ilegal, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Jika dikalkulasi, setidaknya bisa meraup antara Rp700 juta hingga miliaran rupiah. Ruslan menerangkan, Nd berperan sebagai pengantar TKI ilegal dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Lalu, Yd bertugas mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantarkan paspor ke Pelabuhan Batam Center. Sementara Ag, bertugas menerima TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

"Lalu yang DPO itu BS, pengurus yang menampung dan memberangkatkan para pekerja migran Indonesia ini," ungkapnya.

Ruslan mengatakan, 142 TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari Jawa. Polisi juga telah mengantongi nama orang yang merekrut ratusan TKI Ilegal tersebut.

"Dari Madura itu ada tiga orang perekrut, dari Jember dua orang perekrut, dan Surabaya satu orang perekrut. Keberadaan mereka masih kami telusuri," ungkapnya.

Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 millar.

"Rencana ke depan kami sedang melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para korban ini ke daerah asalnya. Lalu melajutkan pengembangan perkara, terkait kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

8 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

8 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

14 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

14 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

18 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

24 jam ago