Categories: Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Pengirim 142 TKI Ilegal ke Malaysia

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Pengurus yang menampung dan memberangkatkan mereka masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid, Rabu (12/2).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Ahad (9/2) pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, memang terlihat ruko tersebut sebagai tempat penampungan sementara TKI ilegal.

"Pukul 23.30 kami masuk, ditemukan 75 orang laki-laki, dan 67 perempuan," ungkapnya.

Semua TKI ilegal ini, kata Ruslan, masih menunggu pemberangkatan secara ilegal. Sindikat ini meraup untung yang cukup besar. Dari satu orang TKI ilegal, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Jika dikalkulasi, setidaknya bisa meraup antara Rp700 juta hingga miliaran rupiah. Ruslan menerangkan, Nd berperan sebagai pengantar TKI ilegal dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Lalu, Yd bertugas mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantarkan paspor ke Pelabuhan Batam Center. Sementara Ag, bertugas menerima TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

"Lalu yang DPO itu BS, pengurus yang menampung dan memberangkatkan para pekerja migran Indonesia ini," ungkapnya.

Ruslan mengatakan, 142 TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari Jawa. Polisi juga telah mengantongi nama orang yang merekrut ratusan TKI Ilegal tersebut.

"Dari Madura itu ada tiga orang perekrut, dari Jember dua orang perekrut, dan Surabaya satu orang perekrut. Keberadaan mereka masih kami telusuri," ungkapnya.

Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 millar.

"Rencana ke depan kami sedang melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para korban ini ke daerah asalnya. Lalu melajutkan pengembangan perkara, terkait kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

3 menit ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

26 menit ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

2 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

8 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

12 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

12 jam ago