Site icon Riau Pos

Dua Tahanan Kasus Korupsi Jiwasraya Dititipkan ke KPK

dua-tahanan-kasus-korupsi-jiwasraya-dititipkan-ke-kpk

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua orang tahanan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya yang bergulir di Kejaksaan Agung. Kedua tahanan itu yakni mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).

"KPK hari ini juga menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Ali menyampaikan, tersangka BT akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung merah putih KPK. Sementara itu, HR akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat. "Enggak ngerti apa alat buktinya," kata Muchtar di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version