Categories: Nasional

Pelaku Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz (10),  NA (25), divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/2/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut dia, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya, red) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan, red) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4), usai diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Ahad (25/4).

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada Naba.

Pada sidang, Senin (15/11), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago