PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim opsnal Polsek Tampan melakukan penggerebekan terhadap pria berinisial RP alias Rekos (44). Bukannya tobat lantaran sudah dua kali masuk tahanan, residivis penyalahguna obat-obat terlarang ini kembali berulah dengan produksi ekstasi.
RP diringkus di rumahnya Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dan alat pembuatnya.
“Menurut pengakuannya baru dua pekan yang lalu. Sebelumnya menjadi anak gawang selama dua bulan,” terangnya.
Dalam penangkapan itu kapolsek menggandeng Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Hasil penggeledehan ditemukan 34 butir ekstasi warna hijau merek blower, 12 ekstasi merek superman, lima butir ekstasi merek apel, 11 ekstasi merek instagram dan 15 ekstasi merek love berwarna coklat beserta alat pembuatnya.
“Pengakuan RP, ia belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya. Awalnya, tersangka RP menggunakan bahan tepung. Lantaran hasilnya berbeda, ia beralih ke bahan obat sakit kepala. Alasannya, lantaran dasarnya obat maka hasilnya akan seperti obat,” tutupnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…