Categories: Nasional

Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres, Ketuanya Wiranto

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Pelantikan itu berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

Mantan menko polhukam Wiranto ditunjuk menjadi Ketua Wantimpres. Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 137/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Selanjutnya, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan untuk sembilan orang Wantimpres tersebut.

“Bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan per undang-undang dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap sembilan orang Wantimpres itu secara bersamaan.

Kesembilan anggota Wantimpres itu yakni Wiranto (Ketua Wantimpres), Sidarto Danusubroto (Politikus PDIP), Dato Sri Tahir (Pengusaha), Putri Kuswisnu Wardani (Pengusaha), Mardiono (Politikus PPP), Agung Laksono (Politikus Golkar), Arifin Panigoro (Pengusaha), Sukarwo (Mantan Gubernur Jatim) dan Habib Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Acara pelantikan itu pun diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, Jokowi langsung memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan para Wantimpres.

Sejumlah pejabat pun turut menghadiri pelantikan tersebut, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

17 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago