Categories: Nasional

Putusan Banding Perberat Vonis Mantan Wako Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zukifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal ini setelah upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan hakim PT Pekanbaru. Putusan banding tersebut membuat Zul AS dihukum dua kali lipat lebih lama dibanding putusan pertama.

Dari salinan putusan yang diterima wartawan pada Selasa (12/10), Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar. Putusan yang dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Panusunan Harahap, didampingi hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman itu, dibacakan pada Selasa (5/10) lalu. Selain hukuman penjara, Zulkifli AS juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya di mana Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK  Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan. JPU menuntut Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan. Zulkifli AS waktu itu juga dituntut Jaksa KPK membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 subsider 1 tahun penjara.

Dalam putusan banding, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun juga dicabut terhitung sejak selesai menjalankan pidana. Zulkifli AS diputus bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Zul AS, Wan Subrantiarti SH MH, saat dihubungi kemarin mengaku sudah mengetahui soal vonis banding di PT Pekanbaru tersebut. Namun Wan belum menerima putusan lengkapnya. Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami kasasi, dalam pekan  ini," sebut Wan saat dihubungi lewat telepon selulernya.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

19 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

20 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

20 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

20 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

21 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago