Categories: Nasional

Lima Warga Sumut Pemilik Uang Palsu Ditangkap di Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Polres Dumai mengamankan lima pelaku dugaan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, Rabu (8/9) lalu. Terungkap, pemalsuan uang pecahan Rp100.000 oleh para pelaku untuk mencari keuntungan dengan membelanjakan uang palsu (upal) ke warung-warung.

Diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri. Menurutnya, usai membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan, minuman hingga produk kebutuhan lainnya, para pelaku kemudian mendapatkan uang kembalian asli dari tempat para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut.

"Ada pun kelima pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Sumatera Utara yakni MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53),"jelas Kasat Reskrim, Ahad (12/9).

Diterangkan AKP Fajri SH SIK, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama penyidik pembantu Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MAZ (29) di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian RP (41) berhasil dibekuk disebuah rumah kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Dan PM (45), RG (29) dan HT (53) berhasil dibekuk di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Pengungkapan bermula ketika para pelaku membelanjakan uang palsu di salah satu toko ritel di Lubung Gaung 4/T03P. Kemudian saksi hendak menyetorkan uang hasil penjualan harian Indomaret ke Bank Mandiri Lubuk Gaung, setelah uang disetor kepada Teller Bank Mandiri Lubuk Gaung diketahui terdapat 1 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu,"papar Kasat.

Menindaklanjuti temuan uang palsu, pihak toko ritel Lubuk Gaung 4/T03P melakukan pengecekan rekaman CCTV. Pada pukul 08.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100.000,- dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kata Kasat Reskrim melanjutkan, diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebesar Rp19.700.000 terdiri 173 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp17.300.000, pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000, pecahan Rp20.000 sebanyak 29 lembar atau setara Rp580. 000, uang palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 49 atau sebanyak Rp490.000 dan uang palsu pecahan Rp5.000,- sebanyak 66 lembar atau Rp330.000.(rpg)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Tutup Drainase

DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…

2 jam ago

Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…

3 jam ago

Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…

4 jam ago

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

24 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

1 hari ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

1 hari ago