Categories: Nasional

Nyambi Jadi Tukang Ojek, Iptu Triadi Dipecat dari Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Iptu Triadi dipecat dari Institusi Polri karena dianggap melalaikan tugas. Ia dipecat tidak hormat karena meninggalkan tugasnya selama 62 hari. Diketahui, selama melalaikan tugas, Triadi diduga sempat menjadi tukang ojek.

Keputusan pemecatan terhadap Iptu Triadi diambil dalam sidang komisi kode etik profesi Polri pada 19 Juli 2019. Sidang menjatuhkan saksi etika dan sanksi administratif kepada Iptu Triadi. 

“Sanksi administratif direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt, seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (12/8).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Iptu Triadi pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari, Triadi juga pernah meinggalkan tugas sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.

Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari, Triadi juga pernah meninggalkan tugas terhitung sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018. “Total keseluruhan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah 62 hari kerja,” ucap Harry.

Dikatakan Harry, Triadi mengakui perbuatannya yang telah meninggalkan tugas tanpa izin karena menjadi seorang tukang ojek. “Alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari,” imbuh Harry.

Terpisah Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pokok dipecatnya anggota polisi di Kota Kendari berpangkat Iptu bernama Triadi. Menurut Dedi, Iptu Triadi dipecat lalai menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.

“Dipecat bukan karena ngojeknya. Jangan memframing ngojeknya,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Menurut Dedi, selama bertugas di Polsek Wawonii, Kabupaten Konawe, Iptu Triadi sempat ditegur karena mementingkan ngojek daripada tugasnya di kepolisian.

Selanjutnya, dia pun dipindah tugaskan ke Polres Kendari dengan alasan yang bersangkutan fokus menunaikan tugasnya. Namun, di sana dia kembali mengulangi perbuatannya. Dan hal itu ia lakukan selama 30 hari berturut-turut.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago