Categories: Nasional

MK Bisa Adili Sengketa Pilpres Bersifat Administrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengadili perkara sengketa pemilihan presiden yang bersifat administrasi. Hal itu disampaikan mantan KetuaMK, Hamdan Zulva di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Wewenang itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait. Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

’’Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK,’’ katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo – Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. ’’Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu,’’ jelas dia.

Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo – Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim. ’’Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan,’’ kaya dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sarat akan rasa takut. Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

’’Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu,’’ kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

16 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

16 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

16 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

16 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago