Categories: Nasional

MK Bisa Adili Sengketa Pilpres Bersifat Administrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengadili perkara sengketa pemilihan presiden yang bersifat administrasi. Hal itu disampaikan mantan KetuaMK, Hamdan Zulva di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Wewenang itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait. Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

’’Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK,’’ katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo – Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. ’’Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu,’’ jelas dia.

Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo – Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim. ’’Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan,’’ kaya dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sarat akan rasa takut. Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

’’Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu,’’ kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

1 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago