Categories: Nasional

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp15 Miliar Diamankan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 13,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dan 6.800 butir ekstasi.

Dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (12/3), diketahui pelaku bernama DK diupah Rp20 juta. Di mana nilai narkoba yang ia bawa ditaksir mencapai Rp15 miliar. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat ekspose.

Dikatakan AKBP Nandang, penangkapan DL berlangsung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim dari Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan berhasil membekuk DK setelah sempat kejar-kejaran di jalan raya.

Tersangka DK terlebih dahulu menjemput barang haram tersebut ke Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar AKBP Nandang.

Penangkapan, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh AKBP Boby dan tim. Dari penyelidikan awal, diketahui akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang menggunakan mobil jenis minibus.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dimaksud. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13,1 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun ini. Ia diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka disuruh oleh seseorang bernama S. Dan diberi upah sebesar Rp20 juta. Nilai narkoba yang dibawa berkisar Rp15 miliar. Mereka masuk kedalam jaringan internasional,” ujar Nandang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(nda)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

4 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

7 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

9 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago