Categories: Nasional

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1). Dengan itu, penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan dengan tersangka Habib Rizieq dinyatakan sah secara hukum. Dalam persidangan Hakim Akhmad menuturkan bahwa pengadilan menolak permohonan praperadilan dari pemohon kuasa hukum Habib Rizieq secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq adalah sah.

"Dalam meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan," ujarnya.

Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam kasus tersebut. Di antaranya, dari alat bukti saksi dan ahli serta alat bukti lainnya, hakim meyakini bahwa penetapan tersangka didasari oleh alat bukti yang sah. "Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan keterangan saksi ahli," terangnya kemarin.

Pertimbangan selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli memang diketahui adanya suatu pidana melawan hukum atau tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan. "Apa yang diajukan pemohon tidak beralasan," urainya. Tak hanya itu, hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq sebanyak dua kali saat dipanggil oleh penyidik. Padahal, pemohon wajib untuk datang. Dalam aturannya, bila dipanggilan pertama tidak datang, maka dipanggil untuk kali kedua. "Panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tuturnya.

Terkait penyitaan alat bukti, Hakim Akhmad menuturkan bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik telah mendapatkan izin dari pengadilan. "Penyitaan barang bukti telah sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa putusan hakim tersebut telah mengubah asas hukum. Dari asa hukum lex specialis digabungkan dengan asas hukum generalis. "Hakim mencampurnya, kan ini yang generalis KUHP, lalu yang specialis UU kekarantinaan. Harusnya yang dipakai yang kekerantinaan. Ini menyesatkan," tuturnya.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

4 menit ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

3 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

4 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

5 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

5 jam ago