Categories: Nasional

MUI Haramkan Mata Uang Kripto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ijtima ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir kemarin (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau mata uang kripto. Hasil keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. 

"Untuk pinjol ada empat diktum," katanya. 

Pertama, adalah pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah akat tabarru atau kebajikan. Akad ini didasarkan rasa saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Asrorun lantas menjelaskan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya haram. Kemudian dalam praktik pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti adanya ancaman fisik serta membuka aib atau rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya haram. 

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan," tuturnya. 

Asrorun menegaskan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dia mengimbau umat Islam sebaiknya menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah.

Dalam keputusannya MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Rekomendasi ini untuk Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MUI meminta lembaga-lembaga itu meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

"Selain itu juga menindak tegas penyalahgunaan praktik pinjaman online," tuturnya. 

Kemudian soal hukum pernikahan online dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Utamanya adalah para pihak mempelai tidak bisa hadir dan tidak mau mewakilkan (tawkil). Syarat pernikahan online dibolehkan adalah wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jaringan virtual meliputi suara dan gambar atau video. 

"Kemudian dalam waktu yang sama (real time, red) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak," tuturnya. 

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut, hukumnya tidak sah," katanya. Kemudian pernikahan yang dijalankan secara online, tetap harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah Kantor Urusan Agama (KUA).

Isu kontemporer lainnya yang dibahas dalam Ijtima Ulama adalah cryptocurrency atau kripto. MUI menetapkan ada tiga ketentuan hukum tentang kripto. Pertama penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. 

Karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (bahaya), dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia 17/2015.

Kedua kripto sebagai sebuah komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Di antaranya karena tidak memenuhi syarat wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan hak milik yang bisa diserahkan ke pembeli.

"Ketika cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan underlying serta mememiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tuturnya. Syarat sil’ah itu meliputi ada wujud fisiknya, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan kepada pembeli.(wan/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

19 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

19 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

19 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

19 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

19 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

20 jam ago