Categories: Nasional

MUI Haramkan Mata Uang Kripto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ijtima ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir kemarin (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau mata uang kripto. Hasil keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. 

"Untuk pinjol ada empat diktum," katanya. 

Pertama, adalah pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah akat tabarru atau kebajikan. Akad ini didasarkan rasa saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Asrorun lantas menjelaskan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya haram. Kemudian dalam praktik pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti adanya ancaman fisik serta membuka aib atau rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya haram. 

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan," tuturnya. 

Asrorun menegaskan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dia mengimbau umat Islam sebaiknya menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah.

Dalam keputusannya MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Rekomendasi ini untuk Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MUI meminta lembaga-lembaga itu meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

"Selain itu juga menindak tegas penyalahgunaan praktik pinjaman online," tuturnya. 

Kemudian soal hukum pernikahan online dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Utamanya adalah para pihak mempelai tidak bisa hadir dan tidak mau mewakilkan (tawkil). Syarat pernikahan online dibolehkan adalah wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jaringan virtual meliputi suara dan gambar atau video. 

"Kemudian dalam waktu yang sama (real time, red) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak," tuturnya. 

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut, hukumnya tidak sah," katanya. Kemudian pernikahan yang dijalankan secara online, tetap harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah Kantor Urusan Agama (KUA).

Isu kontemporer lainnya yang dibahas dalam Ijtima Ulama adalah cryptocurrency atau kripto. MUI menetapkan ada tiga ketentuan hukum tentang kripto. Pertama penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. 

Karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (bahaya), dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia 17/2015.

Kedua kripto sebagai sebuah komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Di antaranya karena tidak memenuhi syarat wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan hak milik yang bisa diserahkan ke pembeli.

"Ketika cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan underlying serta mememiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tuturnya. Syarat sil’ah itu meliputi ada wujud fisiknya, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan kepada pembeli.(wan/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

32 menit ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

1 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

1 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

5 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

21 jam ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

22 jam ago