Menko Polhukam) Mahfud MD dianggap Pakar hukum tata negara Bivitri Savitri memahami bahwa Perppu KPK tidak ada sangkut-pautnya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski proses persidangan judicial review (JR) masih terus berlanjut. (Raka Denny/JawaPos)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah tokoh nasional telah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka membahas polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Pakar hukum tata negara Bivitri Savitri menilai, Perppu KPK tidak ada sangkut-pautnya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski proses persidangan judicial review (JR) masih terus berlanjut.
"Perppu dan Keputusan MK itu enggak ada hubungannya. Saya rasa Pak Menko juga paham. Kami tak perlu mengajari Pak Mahfud lagi, karena dulu kan mantan Ketua MK," kata Bivitri dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Bivitri menuturkan, Mahfud MD tidak bisa jalan sendiri terkait penerbitan Perppu KPK. Karena kunci penerbitan Perppu ada di tangan Presiden.
"Jadi titik tengah untuk Pak Menteri dalam posisi itu ya. Karena Pak Presiden juga tidak di sini. Beliau (Mahfud) tidak bisa jalan sendiri. Harus apa kata Presiden," ucap Bivitri.
Kendati demikian, Bivitri menegaskan, posisinya tidak akan berubah. Dirinya bersama para tokoh akan terus mendorong Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Kami tegaskan. Kami mendorong tetap ada Perppu bagaimanapun caranya," pungkas Bivitri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…
Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…
Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…
The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…