Categories: Nasional

Ungkap Peredaran Sabu 10 Kg di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu. Petugas berhasil menyita sabu-sabu dalam 10 bungkus teh cina logo doraemon dengan berat lebih kurang 10 kilogram (kg). Petugas juga meringkus lima pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers dengan awak media mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti diamankan petugas, Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diyakini sebagai sindikat jaringan pengedar antarpulau (Bengkalis dan Pulau Padang). Barang bukti itu berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda, di pelabuhan penumpang  Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis. Tepatnya di pompong (kapal motor) milik salah satu pelaku sedang berlabuh dan diamankan di Desa Tanjung Padang (Pulau Padang), Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

Selain barang haram sabu-sabu itu, petugas juga merampas satu unit pompong dan beberapa unit ponsel. Para pelaku yang diamankan petugas adalah Bh alias Idim (32), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, dua pelajar Mn alias Itok (23) dan Rs alias R (20), Ms alias Lan (32) dan As alias Em (44) keempatnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berdomisili di Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Tameran. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim BC Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis. Pada saat di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Idim dan dua orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan ponsel,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan di ponsel milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi barang haram. Kemudian dari hasil interogasi, petugas menuju ke Pulau Padang. Petugas berhasil menyita diduga barang haram sabu-sabu yang baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka Ms sebanyak 8 bungkus.

“Kemudian tim kembali ke pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap kapal yang digunakan tersangka. Di sana berhasil menemukan sebanyak  dua bungkus juga diduga barang haram yang sama,” kata Kapolres.(ted)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

3 menit ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

28 menit ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

37 menit ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

56 menit ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

1 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

1 jam ago