Categories: Nasional

Ungkap Peredaran Sabu 10 Kg di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu. Petugas berhasil menyita sabu-sabu dalam 10 bungkus teh cina logo doraemon dengan berat lebih kurang 10 kilogram (kg). Petugas juga meringkus lima pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers dengan awak media mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti diamankan petugas, Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diyakini sebagai sindikat jaringan pengedar antarpulau (Bengkalis dan Pulau Padang). Barang bukti itu berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda, di pelabuhan penumpang  Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis. Tepatnya di pompong (kapal motor) milik salah satu pelaku sedang berlabuh dan diamankan di Desa Tanjung Padang (Pulau Padang), Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

Selain barang haram sabu-sabu itu, petugas juga merampas satu unit pompong dan beberapa unit ponsel. Para pelaku yang diamankan petugas adalah Bh alias Idim (32), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, dua pelajar Mn alias Itok (23) dan Rs alias R (20), Ms alias Lan (32) dan As alias Em (44) keempatnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berdomisili di Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Tameran. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim BC Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis. Pada saat di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Idim dan dua orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan ponsel,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan di ponsel milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi barang haram. Kemudian dari hasil interogasi, petugas menuju ke Pulau Padang. Petugas berhasil menyita diduga barang haram sabu-sabu yang baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka Ms sebanyak 8 bungkus.

“Kemudian tim kembali ke pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap kapal yang digunakan tersangka. Di sana berhasil menemukan sebanyak  dua bungkus juga diduga barang haram yang sama,” kata Kapolres.(ted)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago