TUNJUKKAN BB: Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Toni Armando saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat jumpa pers dengan awak media, Senin (11/11/2019). (ERWAN SANI/RIAU POS)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu. Petugas berhasil menyita sabu-sabu dalam 10 bungkus teh cina logo doraemon dengan berat lebih kurang 10 kilogram (kg). Petugas juga meringkus lima pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers dengan awak media mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti diamankan petugas, Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diyakini sebagai sindikat jaringan pengedar antarpulau (Bengkalis dan Pulau Padang). Barang bukti itu berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda, di pelabuhan penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis. Tepatnya di pompong (kapal motor) milik salah satu pelaku sedang berlabuh dan diamankan di Desa Tanjung Padang (Pulau Padang), Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.
Selain barang haram sabu-sabu itu, petugas juga merampas satu unit pompong dan beberapa unit ponsel. Para pelaku yang diamankan petugas adalah Bh alias Idim (32), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, dua pelajar Mn alias Itok (23) dan Rs alias R (20), Ms alias Lan (32) dan As alias Em (44) keempatnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berdomisili di Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Tameran. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim BC Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis. Pada saat di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Idim dan dua orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan ponsel,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan di ponsel milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi barang haram. Kemudian dari hasil interogasi, petugas menuju ke Pulau Padang. Petugas berhasil menyita diduga barang haram sabu-sabu yang baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka Ms sebanyak 8 bungkus.
“Kemudian tim kembali ke pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap kapal yang digunakan tersangka. Di sana berhasil menemukan sebanyak dua bungkus juga diduga barang haram yang sama,” kata Kapolres.(ted)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…