Categories: Nasional

KPK Geledah Ruang Kerja Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih di DPR

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Penyidik lembaga antirasuah pun melakukan penggeledahan ruang kerja politikus Fraksi PDIP.

Sejumlah penyidik KPK pun langsung bergerak ke ruangan nomor 0682, Gedung Nusantara I, lantai enam. Sampai berita ini diunggah, nampak para petugas masih sedang mencari sejumlah data-data yang bisa dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti.

Setidaknya ada delapan petugas KPK. Awak media pun dilarang melihat pengledahan petugas KPK tersebut. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR juga berjaga di pintu ruang kerja Nyoman.

Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih dan telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Nyoman yang merupkan politikus asal Bali itu diduga menerima pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam orang tersangka.

Nyoman merupakan pihak penerima dalam kasus suap ini. Secara rinci, keenam tersangka itu adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, sejumlah barang bukti diamankan yakni bukti transfer sebesar Rp 2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Deslina
Sumber : Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lima Bulan, Polisi Bongkar 1.333 Kasus C3 di Riau dan Ringkus 525 Tersangka

Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari-Mei 2026 dan menangkap 525 tersangka beserta…

14 menit ago

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

24 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

1 hari ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

1 hari ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

1 hari ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

1 hari ago