Categories: Nasional

Tak Terima Istri Dicaci Maki, Suami Tikam Abang Ipar

MEDAN, (RIAUPOS.CO) – Dalianto menggorok dan menikami abang iparnya, Sumarno (35) hingga tewas. Aksi pria 45 tahun ini dipicu karena korban yang kerap mencaci maki ibu mertua (Mariam) dan istrinya (Malinda). Usai menghabisi nyawa korban, warga Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Percut Seituan itu menyerahkan diri ke polisi.

Peristiwa terjadi di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Percut Seituan, Sabtu (10/8) dini hari. Informasi dihimpun, sebelum kejadian, Dalianto bersama Malinda (31) beserta anaknya sedang tidur di dalam kamar. Namun sekira pukul 00.30 WIB, Dalianto terbangun lantaran mendengar anaknya mengigau.

“Menurut pengakuan pelaku, anaknya mengigau karena sering diancam-ancam sama korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi.

Setelah anaknya kembali tidur, Dalianto keluar kamar dan menemui korban yang tengah tidur di sofa ruang tamu. Niat Dalianto hanya untuk menasehati korban.

Namun ternyata malah berujung perkelahian karena korban tak terima. Pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan.

“Pelaku langsung lari ke dapur dan mengambil pisau di rak piring. Lalu, pelaku kembali lagi ke ruang tamu dan menusukkan pisau itu ke tubuh korban berulang kali,” terang Supriadi.

Korban sempat berteriak minta tolong sehingga membangunkan istri pelaku yang sedang tidur di kamar. Namun nyawanya tak dapat tertolong, karena begitu keluar kamar ternyata istri pelaku sudah melihat abang kandungnya itu tewas berlumuran darah di ruang tamu.

Usai membunuh korban, pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada warga sekitar untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Tak lama, petugas Polsek Percut Seituan yang dihubungi warga tiba di lokasi.

Polisi kemudian mengamankan pelaku. Kemudian, tim menghubungi tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

“Hasil pemeriksaan, korban mengalami 15 luka di sekujur tubuhnya. Lehernya juga digorok pelaku,” terang Supriadi.

Diutarakan dia, sewaktu diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban. Alasannya, selama satu tahun belakangan tinggal di rumah bersama, korban sering kali memaki istri dan ibu mertuanya.

Bahkan, korban yang pengangguran kerap meminta uang kepada istri dan ibu mertuanya. Jika tidak diberi, korban memaki dan mau memukul istri pelaku.

“Dari pelaku kita turut mengamankan sebilah pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup,” tandas Supriadi.

 

Sumber: Sumutpos.co

 

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

12 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

12 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

12 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

13 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

14 jam ago