TIBA DI KPK: Gubernur Kepri Nurdin Basirun keluar dari mobil menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin diperiksa penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi. FEDRIK TARIGAN/JPG
(RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yakni perkara suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin yang diamankan di Tanjungpinang pada Rabu (10/7) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.25, kemarin (11/7). Raut wajah Nurdin tampak tegang saat turun dari kendaraan operasional KPK. Nurdin yang mengenakan pakaian safari gelap itu sama sekali tidak berkata apa pun ketika melintas di depan awak media.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status Nurdin menjadi tersangka. Dalam perkara suap, Nurdin tidak sendirian. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono sebagai penerima suap. Dan pengembang reklamasi Abu Bakar diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapati bukti lain yang diduga sebagai uang suap untuk Nurdin. Selain 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta) yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT), tim juga mengidentifikasi uang lain sebesar 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta yang diberikan pada 30 Mei lalu. Sehingga, total suap terkait izin reklamasi itu sekitar Rp159,4 juta.
Selain penerimaan suap, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi untuk Nurdin dalam bentuk mata uang asing. Perinciannya, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), 5 euro (Rp79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp1,39 juta), 500 riyal (Rp1,872 juta), dan Rp132,61 juta. Uang itu disimpan Nurdin dalam tas pribadinya warna hitam.
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…