Gubernur Kepri Nurdin Basirun (dua dari kiri) saat tiba di gedung KPK Kamis (11/7/2019) siang. (M Fatra Nazrul Islam/Riau Pos)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) menjalani penahanan di Rutan KPK.
Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi.
’’Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4),’’ tulis Febri melalui pesan singkat, Jumat dini hari (12/7/2019).
Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka baru selesai diperiksa Jumat dini hari.(fat)
Editor: Fopin A Sinaga
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…