Site icon Riau Pos

Dua Diperintahkan Isolasi Mandiri

dua-diperintahkan-isolasi-mandiri

(RIAUPOS.CO) – Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai diperintahkan untuk mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan. Pasalnya, mereka diketahui menunjukkan gejala reaktif virus corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Senin (11/5) kemarin. Dikatakan Mia, pihaknya masih menunggu hasil uji swab dua pegawai laboratorium untuk mengetahui apakah negatif ataupun positif Covid-19. 

Mia menjelaskan, hasil rapid test cukup berpengaruh bagi pegawai di Kejari tersebut. Bahkan, Kepala Kejari di sana tidak mau bekerja di kantornya.”Kejarinya WFH (work form home),” ungkap Mia.

Untuk pegawai Kejati sendiri, sambung Mia,  sudah dilakukan rapid test massal dan juga diikuti honorer. Begitu pula dengan seluruh jajaran juga melakukan hal sama, yang mana pelaksanaanya bertempat di aula Kejati Riau. “Sebelumnya juga ada Kejari lakukan rapid test, selain Dumai ada Kampar dan Indragiri Hilir, ini instruksi Kejaksaan Agung,” imbuhnya. 

Disampaikan Kajati Riau, sebanyak 944 pegawai dan honorer yang melakukan rapid test. Kegiatan ini dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Riau seperti tenaga medis, tisu alkohol dan alat mengeluarkan darah.”Kalau alat utamanya Kejati sudah ada, makanya perlu dibantu,” kata Mia.

Mia menyatakan, rapid test hanya bisa mendeteksi gejala reaktif terhadap Covid-19, bukan hasil akhir. Kegiatan ini semata-mata sebagai deteksi dini agar pegawai bisa bekerja dengan tenang. Diakuinya, pandemi Covid-19 membuat pola hubungan kerja berubah. Satu sama lain saling curiga, terutama jika ada yang demam, batuk dan bersin-bersin.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

 

 

Exit mobile version